Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sandera Penunggak Pajak, Kanwil DJP Minta Dukungan Lapas Nusakambangan

A+
A-
4
A+
A-
4
Sandera Penunggak Pajak, Kanwil DJP Minta Dukungan Lapas Nusakambangan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II meminta Lapas Kelas I Batu Nusakambangan untuk menerima penanggung pajak yang terkena tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh otoritas pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan otoritas pajak dalam kegiatan penagihan atas utang pajak. Untuk itu, kanwil meminta Lapas Nusakambangan untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.

"Gijzeling dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Slamet menuturkan penegakan hukum merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penyanderaan tersebut antara lain penunggak pajak memiliki utang senilai Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakannya.

Kemudian, gijzeling hanya dapat dilakukan bila sudah ada surat perintah penyanderaan seizin menteri keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lalu, gijzeling hanya dapat dilaksanakan selama maksimal 6 bulan sejak wajib pajak masuk ke tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan. Meski dilakukan gijzeling, utang pajak tidak terhapus dan pelaksanaan penagihan tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan I Putu Murdiana menuturkan lapas telah mendapatkan instruksi untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP.

"Kami siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain, tetapi ditempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penunggak pajak bukanlah narapidana," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa tengah 2, penyanderaan, penagihan pajak, pajak, gijzeling, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama