Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Saran OECD Soal Pemajakan Pekerja Lintas Negara Saat Corona Mewabah

A+
A-
4
A+
A-
4
Saran OECD Soal Pemajakan Pekerja Lintas Negara Saat Corona Mewabah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan yang memberikan rekomendasi perlakuan pajak pada pekerja lintas batas di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).

Panduan ini merupakan bagian dari series bertajuk ‘OECD Secretariat Analysis of Tax Treaties and the Impact of the Covid-19’. Para pakar membahas dan memberikan sudut pandangnya terkait implikasi pandemi Covid-19 terhadap perpajakan dan solusi untuk mengatasinya.

“Pandemi ini menimbulkan banyak masalah pajak, terutama terkait pekerja lintas batas atau orang pribadi yang terkurung di suatu negara. Untuk itu, Sekretariat OECD merilis pedoman untuk mengatasi masalah ini dengan berdasarkan analisis yang cermat dan aturan tax treaty,” demikian kutipan dalam panduan tersebut.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Adapun rekomendasi ini dirilis lantaran Covid-19 memaksa pemerintah di banyak negara membatasi atau melarang perjalan serta menerapkan karantina yang ketat. Kebijakan ini membuat banyak pekerja lintas batas tidak dapat hadir secara fisik dan bekerja di negara tempat perusahaan mereka berada.

Pasalnya, pembatasan pergerakan mengharuskan para pekerja ini tetap tinggal dan bekerja dari rumah atau bahkan ada yang kemungkinan diberhentikan. Di sisi lain, ada pula pekerja lintas batas yang harus terkurung di suatu negara yang bukan tempat tinggalnya karena adanya pembatasan atau karantina.

Keadaan kahar ini mendorong sebagian besar negara memberikan stimulus ekonomi, salah satunya berupaya agar setiap pekerja tetap mendapatkan gaji. Namun, pemberian gaji tersebut menimbulkan kerancuan terkait dengan hak perpajakan antar negara.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Sebab, secara umum dalam aturan pajak internasional gaji dan upah sejenis lainnya hanya dikenakan pajak di negara tempat tinggal orang tersebut, kecuali pekerjaan dilakukan di negara lain. Selain itu, hak pemajakan juga dapat timbul jika seorang wajib pajak luar negeri melewati batas waktu time test.

Contoh Tuan X, terkurung di suatu negara yang bukan negara tempat tinggalnya karena adanya pembatasan perjalanan. Hal ini menimbulkan masalah dalam menentukan tempat tinggal Tuan X untuk keperluan pajak (tax resident).

Dalam hal ini, OECD memandang tempat tinggal Tuan X tidak akan berubah karena adanya dislokasi sementara akibat crisis Covid-19. Dengan demikian, OECD merekomendasikan agar negara tempat tinggal sementara (tempat Tuan X terkurung) menerapkan aturan domestik yang sesuai.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Contoh lain, Nona F merupakan pekerja lintas batas yang dikarantina di negara tempat tinggalnya dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Berkat paket stimulus yang diberikan di negara tempat dia bekerja, Nona F tetap menerima gaji dari perusahaannya.

Permasalahan dalam kasus ini menyangkut tentang pengenaan pajak atas gaji yang diterima Nona F. Dalam hal ini, Sekretariat OECD memandang penghasilan tersebut akan tetap dikenakan pajak seperti sebelum krisis Covid-19 terjadi, yaitu di negara tempat Nona F biasa melakukan pekerjaannya.

Pedoman ini juga membahas masalah residen pajak perusahaan, di mana pengelolaannya dilakukan di negara lain karena pembatasan perjalanan. Menurut Sekretariat OECD, keadaan khusus ini tidak boleh memengaruhi status tempat tinggal perusahaan berdasarkan aturan perjanjian pajak internasional. (kaw)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, virus Corona, pekerja lintas batas, pekerja lintas negara, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?