Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

E-Nofa, situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru yang berisi tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak.

Beleid baru tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020. Dalam beleid itu disebutkan tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebenarnya sudah dijelaskan dalam Lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

Namun, ada kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam SE tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Oleh karena itu, perlu dirumuskan tata cara penyelesaian permintaan NSFP untuk wajib pajak (WP) yang baru dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, dan/atau PKP yang mengalami peningkatan usaha.

“Yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam beleid yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Februari 2020 ini. Beleid ini mencabut lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

Adapun NSFP adalah namor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Maksud dari SE ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan tata cara penyelesaian permintaan NSFP. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan dan keseragaman tata cara penyelesaian permintaan NSFP dan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu.

Pengajuan permintaan NSFP, seperti dijelaskan dalam beleid itu, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, PKP mengajukan permintaan NSFP secara daring (online) melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Kedua, PKP mengajukan permintaan NSFP langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Adapun NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat, pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, telah mengaktivasi akun PKP. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Untuk mengajukan permintaan NSFP secara daring, PKP harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

“PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan PKP, dan Sertifikat Elektronik,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid itu. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nomor seri faktur pajak, NSFP, SE, surat edaran, DJP, DItjen Pajak, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama