Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sedang Ramai Dibahas Warganet, Begini Aturan Impor Barang Jastip

A+
A-
2
A+
A-
2
Sedang Ramai Dibahas Warganet, Begini Aturan Impor Barang Jastip

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan impor barang yang dibawa pelaku usaha jasa titip (jastip) memiliki perlakuan yang berbeda dengan barang bawaan untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan PMK 203/2017, barang personal use mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per kedatangan. Namun, fasilitas yang sama tidak berlaku bagi impor barang non-personal use.

"Sesuai PMK-203/PMK.04/2017, fasilitas pembebasan bea masuk US$500 barang penumpang hanya dapat diberikan untuk barang impor pribadi (personal use)," sebut DJBC dalam akun Twitter @bravobeacukai, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Seperti diketahui, barang impor bawaan penumpang terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) dan selain barang pribadi (non-personal use). Khusus pada personal use, terdapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk dengan nilai tertentu.

Untuk impor barang non-personal use, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017.

Selain itu, pemberitahuan impor barang yang dibawa penumpang juga berbeda antara personal use dan non-personal use. Untuk personal-use, pemberitahuan dilakukan melalui customs declaration (CD), baik secara manual maupun elektronik.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, barang bawaan penumpang kategori non-personal use harus diberitahukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

"Untuk penyelesaian barang penumpang yang dikenakan BM dan PDRI, menggunakan dokumen PIBK," sebut DJBC.

Dalam beberapa hari terakhir ini, warganet ramai membicarakan mengenai impor barang melalui jasa titip. Beberapa warganet juga terpantau membahas soal ketentuan kepabeanan atas impor barang jasa titip. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jastip, pmk 203/2017, kepabeanan, impor barang, bea masuk, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama