Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Segini Nilai Setoran Pajak Kripto, P2P Lending Sampai Produk Digital

A+
A-
8
A+
A-
8
Segini Nilai Setoran Pajak Kripto, P2P Lending Sampai Produk Digital

Silde paparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci tambahan penerimaan pajak dari beberapa kebijakan yang diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sampai dengan 14 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi pajak telah memberikan dampak yang positif dan langsung kepada penerimaan antara lain pajak transaksi elektronik, pajak fintech P2P lending, kenaikan tarif PPN, dan pajak kripto.

“Untuk pajak transaksi elektronik, 134 pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah menyetorkan PPN sampai dengan Rp9,66 triliun,” katanya dalam acara APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dari total realisasi penerimaan PPN PMSE tersebut, sekitar Rp5,06 triliun dikumpulkan sepanjang Januari-14 Desember 2022. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 30% dibandingkan dengan realisasi sepanjang 2021 senilai Rp3,9 triliun.

Kemudian, setoran dari pajak fintech P2P lending tercatat Rp209,8 miliar hingga 14 Desember 2022. Dari total penerimaan tersebut, Rp121,65 miliar berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT).

“Sisanya, setoran Rp88,15 miliar didapat dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN),” sebut Sri Mulyani.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selanjutnya, kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 11% juga memberikan tambahan penerimaan lebih dari Rp5 triliun per bulan. Menurut Sri Mulyani, tren penerimaan terus meningkat per bulannya. Pada November 2022, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN sudah Rp7,57 triliun.

Lebih lanjut, kontribusi penerimaan pajak kripto sampai dengan 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp231,75 miliar. Dari total realisasi penerimaan tersebut, sekitar Rp110,44 miliar berasal dari PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri.

Sementara itu, setoran pajak kripto dari PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan menyumbang Rp121,31 miliar. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN PMSE, PPN, pajak kripto, pajak fintech, ditjen pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya