Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 sebagai payung hukum pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Pertimbangan PP 14/2024 menjelaskan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Pemerintah pun berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembayaran THR dan gaji ke-13 sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan PP 14/2024, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Pasal 2 PP 14/2024 menjelaskan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara ini terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi aparatur negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Adapun kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idulfitri. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"THR dan gaji ke-13 ... dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 14/2024.

PP 14/2024 mulai berlaku pada saat diundangkan pada 13 Maret 2024.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun ini serupa dengan yang diterima aparatur negara sebelum pandemi Covid-19. Pasalnya saat pandemi pada 2020, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 pada 2020 juga tidak diberikan kepada 12 jenis pejabat termasuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR.

Pada 2021, tidak ada perubahan komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada aparatur negara. Namun pada tahun ini, presiden dan pejabat negara lainnya kembali memperoleh THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Adapun pada 2022 dan 2023, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, gaji ke-13, mudik, Lebaran, tunjangan hari raya, ASN, PNS, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Sulit Dicapai, Jokowi Tetap Targetkan Stunting Turun ke 14%

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Threshold Pengusaha Kena Pajak di Indonesia

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama