Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setiap Penduduk adalah Subjek Pajak, Begini Penjelasan DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
Setiap Penduduk adalah Subjek Pajak, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Sejumlah warga turun dari KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan setiap penduduk Indonesia merupakan subjek pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto mengatakan dalam konteks penghasilan (PPh), setiap penduduk merupakan subjek pajak. Namun demikian, setiap subjek pajak tidak langsung menjadi wajib pajak.

“Tiap penduduk adalah subjek pajak. Subjek pajak tadi, apabila memiliki objek pajak, disebut wajib pajak. Objek pajak ini penghasilan. Jadi, subjek pajak [yang] memiliki objek pajak itulah wajib pajak,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dengan demikian, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – sebagai identitas penduduk – tidak langsung berkorelasi terhadap kewajiban pembayaran pajak. Jika tidak memiliki objek pajak, subjek pajak tidak membayar PPh. Lihat pula ‘NIK jadi NPWP? Simak Ketentuannya di Video Ini’.

Selain itu, Eko mengatakan dalam konteks pengenaan PPh, ada batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP inilah yang akan mengurangi penghasilan kena pajak. Dia memberi contoh untuk karyawan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, tidak ada pengenaan PPh Pasal 21.

Secara umum, besaran PTKP adalah Rp54 juta/tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah; Rp54 juta/tahun sebagai tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kemudian, Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga. Adapun tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Selain PTKP tersebut, bagi orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim PPh final PP 23/2018, ada penerapan omzet tidak kena pajak. Tarif PPh final 0,5% tidak dikenakan terhadap omzet sampai dengan Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Menurut Eko, ketentuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Apalagi, mayoritas perekonomian Indonesia ditopang dari aktivitas UMKM. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NIK, NPWP, UU HPP, Ditjen Pajak, DJP, PMK 112/2022, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, PTKP, penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta