Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setor Rp69,16 T, Kontribusi Pajak Industri Hulu Migas Lampaui Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Setor Rp69,16 T, Kontribusi Pajak Industri Hulu Migas Lampaui Target

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat setoran pajak sektor hulu migas hingga 19 Desember 2021 telah mencapai Rp69,16 triliun.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan setoran pajak sektor hulu migas tersebut setara 106,85% dari target yang ditetapkan pemerintah Rp64,7 triliun. Menurutnya, setoran pajak tersebut termasuk jasa penunjang industri hulu migas.

"Pelampauan target setoran pajak hulu migas ke negara, sekali lagi menunjukkan bahwa industri hulu migas tidak ada henti-hentinya terus memberikan kontribusi dan turut serta menopang pembangunan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Rinto memerinci setoran pajak industri hulu migas hingga 19 Desember 2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) migas Rp52,49 triliun yang setara 114,7% dari target, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) migas dan sektor lainnya Rp7,7 triliun yang setara 111,72% dari target. Selain itu, ada PPh nonmigas senilai Rp5,8 triliun, pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) Rp3,1 triliun, dan pajak lainnya Rp360 miliar.

Menurut Rinto, setoran pajak tersebut menunjukkan industri hulu migas tetap memberikan kontribusi nyata bagi negara, walaupun dalam situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, data tersebut juga menegaskan industri hulu migas memiliki peran penting bagi penerimaan negara dan pembangunan.

Rinto menambahkan kontribusi sektor hulu migas tidak hanya berupa pajak, tetapi juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui hasil pengelolaan migas yang juga melampaui target. APBN menargetkan PNBP hasil pengelolaan migas dalam APBN ditetapkan senilai US$7,28 miliar, tetapi hingga November 2021 sudah mencapai US$12,55 miliar atau setara Rp182 triliun dan mencapai 172% dari target.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

SKK Migas memperkirakan PNBP tersebut akan terus bertambah hingga mencapai sekitar US$13,92 miliar atau setara dengan Rp202 triliun pada akhir 2021.

Rinto menilai pemulihan ekonomi dunia yang semakin pulih mendekati sebelum pandemi menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja industri hulu migas. Dia pun berharap pemerintah dapat mendukung melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif agar lapangan migas menjadi lebih ekonomis.

"Inilah saatnya pemerintah dan industri hulu migas menggenjot produksi migas, sehingga pemerintah akan mendapatkan penerimaan yang optimal untuk mendukung program pembangunan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas Muh. Tunjung Nugroho menyampaikan apresiasi atas setoran pajak dari sektor hulu migas. Menurutnya, sektor hulu migas masih menjadi andalan penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.

"Kami tentu berharap industri hulu migas dapat berkelanjutan sehingga dapat terus memberikan kontribusinya dalam pembangunan nasional," katanya. (sap)

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, kinerja fiskal, setoran pajak, pajak migas, PPh migas, PBB migas, PPh nonmigas, SKK Migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Senin, 10 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Investasi di Industri Migas Lebih Ramai Kalau Insentif Dikucurkan

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen