Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

A+
A-
0
A+
A-
0
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau menyiapkan Fuel Card Plus yang akan dibagikan kepada masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Diky Wijaya mengatakan Fuel Card Plus merupakan upaya pemprov meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, Fuel Card Plus akan memberikan berbagai keuntungan antara lain untuk membeli BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite.

"Usai bayar pajak, kartu langsung didapatkan. Karena pelayanan sudah terkoneksi," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Diky menuturkan Bapenda masih menyiapkan teknis penggunaan Fuel Card Plus. Ketentuan terkait dengan kartu tersebut juga bakal diatur dalam peraturan gubernur.

Pengembangan Fuel Card Plus saat ini akan bersinergi dengan Fuel Card 5.0 yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Menurutnya, Fuel Card Plus akan menjadi instrumen bagi pemprov untuk mengatur pendistribusian BBM bersubsidi. Misal, pada BBM bersubsidi jenis pertalite, pengaturannya bakal dimulai pada 1 Juli 2024.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Fuel Card Plus juga bakal mempercepat terciptanya satu data kendaraan kendaraan yang terintegrasi. Selain itu, penggunaan kartu ini juga sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui transformasi digital.

Secara umum, Fuel Card Plus akan berfungsi seperti e-wallet yang dapat diisi saldo. Selain membeli BBM bersubsidi, kartu ini juga dapat digunakan untuk membayar parkir dan berbelanja di sekitar 50 merchant.

"Merchant yang sudah bergabung bisa memberikan promo menarik bagi pemilik kartu," ujarnya seperti dilansir metro.batampos.co.id. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, pajak, pajak daerah, kepatuhan pajak, fuel card plus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya