Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak! 7 Jenis TPB yang Beri Fasilitas Penangguhan Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Simak! 7 Jenis TPB yang Beri Fasilitas Penangguhan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan beragam jenis fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia di kancah internasional. Fasilitas kepabeanan tersebut salah satunya diberikan pada tempat penimbunan berikat (TPB).

Fasilitas kepabeanan pada TPB diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2009 s.t.d.t.d PP No. 85/2015. Merujuk beleid itu, fasilitas yang diberikan pada TPB di antaranya berupa penangguhan bea masuk.

“TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk,” bunyi Pasal 1 angka 1 PP 32/2009 s.t.d.t.d PP 85/2015, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Fasilitas penangguhan bea masuk memberikan peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Alhasil, barang impor yang masuk ke dalam TPB tidak perlu membayar bea masuk. Kewajiban membayar bea masuk baru timbul apabila barang tersebut dikeluarkan dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean atau di dalam negeri.

Namun, apabila setelah diproses di TPB, barang tersebut diekspor ke luar negeri maka tidak ada kewajiban bea masuk yang perlu dibayarkan. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 85/2015, terdapat 7 bentuk TPB.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pertama, gudang berikat. Gudang berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor yang dapat disertai 1 atau lebih kegiatan. Kegiatan tersebut di antaranya berupa pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemotongan, atas barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Simak Apa Itu Gudang Berikat?

Kedua, kawasan berikat. Kawasan berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Simak Apa Itu Kawasan Berikat?

Ketiga, tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). TPPB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Simak Apa Itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Keempat, toko bebas bea (TBB). TBB adalah TPB untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. TBB bisa terdapat pada bandara dan pelabuhan internasional serta di dalam kota. Simak Apa Itu Toko Bebas Bea?

Kelima, tempat lelang berikat (TLB). TLB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Simak Apa Itu Tempat Lelang Berikat?

Keenam, kawasan daur ulang berikat (KDUB). KDUB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi lebih tinggi. Simak Apa Itu Kawasan Daur Ulang Berikat?

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Ketujuh, pusat logistik berikat (PLB). PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean yang dapat disertai 1 atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Simak Apa Itu Pusat Logistik Berikat?

PLB merupakan pengembangan dari bentuk TPB yang baru dituangkan dalam PP 85/2015. Penambahan PLB sebagai bentuk TPB diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif.

Setiap bentuk TPB tersebut memiliki ketentuan dan fasilitas perpajakan masing-masing yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Secara garis besar, selain penangguhan bea masuk fasilitas fiskal lain yang dapat diperoleh di TPB adalah tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, TPB, tempat penimbunan berikat, ekspor impor, DJBC, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama