Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sinergi dengan Bank, Juru Sita Cabut Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Sinergi dengan Bank, Juru Sita Cabut Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan juru sita pajak negara untuk melakukan koordinasi pencabutan blokir rekening atas wajib pajak PT A di Bank BRI pada 24 Januari 2024.

Juru sita pajak negara KPP Pratama Bengkulu Satu Tio Aryo mengatakan pencabutan itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan blokir rekening wajib pajak pada akhir Desember 2023. Kala itu, KPP melaksanakan penagihan tunggakan pajak.

“Pencabutan blokir rekening atas nama wajib pajak PT A dilakukan dalam rangka proses lanjutan dari penagihan pajak, yaitu pemindahbukuan harta kekayaan wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak tersebut,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kegiatan tersebut, proses pencabutan blokir rekening wajib pajak PT A dihadiri langsung oleh E selaku pengurus wajib pajak PT A, W selaku pihak Bank BRI, dan Tim dari KPP Pratama Bengkulu Satu.

Tio menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berlaku di Indonesia guna mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Menurutnya, partisipasi seluruh pihak dan lapisan masyarakat juga dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

KPP, lanjutnya, mengapresiasi peran Bank BRI dalam mendukung pengamanan penerimaan negara melalui pajak. Harapannya, sinergi yang terbangun ini dapat terus mendukung tugas dan fungsi KPP Pratama Bengkulu Satu dan Bank BRI.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, terdapat beberapa alasan rekening yang diblokir dapat dicabut sebelum dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Pertama, penanggung pajak membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ketiga, penanggung pajak menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Keempat, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak;

Kelima, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Keenam, terdapat putusan pengadilan pajak. Ketujuh, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran telah daluwarsa penagihan.

Kedelapan, wajib pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

Kesembilan, telah dilakukan pemblokiran yang melebihi jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bengkulu satu, penyitaan, penagihan pajak, pemblokiran rekening, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama