Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sita Serentak 18 Penunggak Pajak, Ada Rekening Bank Hingga Pesawat

A+
A-
11
A+
A-
11
Sita Serentak 18 Penunggak Pajak, Ada Rekening Bank Hingga Pesawat

Pelaksanaan Sita Serentak terhadap unit pesawat latih. (Kanwil DJP Jawa Barat II)

BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya melakukan kegiatan sita serentak pada Rabu (22/9/2021).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan berdasarkan pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penagihan telah dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Selanjutnya, adalah eksekusi sita.

“Kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Barat II, untuk menambah jumlah aset sitaan dalam rangka mengamankan amanah penerimaan tahun 2021,” tulis otoritas dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pelaksanaan sita serentak ini dilakukan terhadap 18 penunggak pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi, KPP Madya Karawang, KPPP Karawang, KPPP Cikarang Utara, KPPP Cikarang Selatan, KPPP Cibitung, KPPP Subang, KPPP Indramayu, KPPP Kuningan, KPPP Cirebon Satu, serta KPPP Cirebon Dua.

Sita serentak dilakukan tim penagihan dari setiap KPP terkait, yang terdiri atas kepala seksi penagihan, juru sita pajak negara (JSPN), pelaksana seksi penagihan, serta disaksikan langsung kepala kantor. Pelaksanaan sita di KPPP Cirebon Satu juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Barat II Sujono.

Adapun objek sita senilai Rp18,63 miliar terdiri atas 17 rekening bank, 3 unit truk, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, serta 3 unit pesawat latih. Tindakan penyitaan rekening bank didahului dengan pemblokiran rekening di bank tempat wajib pajak menyimpan uangnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Penyitaan berupa kendaraan dilakukan di tempat usaha wajib pajak. Kemudian, penyitaan pesawat latih dilakukan di bandara Cakrabhuana Cirebon. Barang sitaan langsung ditempel stiker sita oleh JSPN. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Barat II, sita aset, pajak, DJP, ditjen pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama