Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Skema Perhitungan PPh Final Jual Beli Tanah Bangunan Melalui Cicilan

A+
A-
5
A+
A-
5
Skema Perhitungan PPh Final Jual Beli Tanah Bangunan Melalui Cicilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan atas perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan yang dibayarkan dengan skema cicilan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final setiap dilakukannya pembayaran.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 261/2016. PPh final atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan tersebut terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran.

“PPh … terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 261/2016, dikutip Rabu (7/1/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Untuk memberikan gambaran terkait dengan skema pengenaan PPh final atas penghasilan jual beli tanah dan bangunan yang dibayarkan dengan skema angsuran, Lampiran PMK 261/2016 juga menampilkan sebuah contoh kasus. Berikut adalah contoh kasus yang tertuang dalam Lampiran PMK 261/2016:

Tuan Hisyam Faraz menjual rumah tokonya kepada Nyonya Mita seharga Rp1 miliar. Pada tanggal 9 Oktober 2016 ditandatangani pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan dengan 3 kali cicilan.

Pertama, cicilan senilai Rp300 juta dibayar pada 9 Oktober 2016. Kedua, sejumlah Rp300 juta dibayar pada 9 November 2016. Ketiga, cicilan senilai Rp400 juta dibayar pada 9 Januari 2017.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Sebagai informasi, ada 3 tarif PPh final yang diatur. Untuk kasus jual beli tanah dan bangunan di atas, dikenakan tarif 2,5%. Sebab jual beli yang terjadi termasuk kelompok tarif pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan rumah sederhana atau rumah susun sederhana atau pengalihan yang dilakukan oleh pemerintah. Simak ‘Ada 3 Jenis Tarif PPh Final atas PHTB, DJP Jelaskan Aturannya’.

Sesuai ketentuan, PPh finalnya akan terutang setiap dilakukan pembayaran cicilan. Oleh karena itu, pengenaan PPh final perlu dibagi menjadi 3 tahapan. Untuk pembayaran pertama, yakni pada 9 Oktober 2016 dengan nilai cicilan Rp300 juta dikenakan PPh dengan tarif 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp7,5 juta.

Kemudian, pada pembayaran kedua, yakni pada 9 November 2016 dengan nilai cicilan Rp300 juta dikenakan tarif PPh final 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp7,5 juta. Terakhir, pada pembayaran ketiga, yakni pada tanggal 9 Januari 2017 senilai Rp400 juta dikenakan PPh dengan tarif 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp10 juta.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Adapun yang perlu diperhatikan PPh final yang terutang wajib disetorkan oleh wajib pajak yang bersangkutan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final, pengikatan jual beli, PHTB, e-PHTB, notaris

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 14:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Simak Tarif Pajak Terbaru di Banjarmasin

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJP Sebut UMKM Lebih Untung Buka Usaha di IKN, Ternyata Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama