Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengimbau pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Rencananya, tarif PPN dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang, menurut Andreas, lantaran berpotensi menggerus daya beli masyarakat kelas menengah.

"Kalau golongan menengah digebuk lagi dengan kenaikan PPN, ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi yang nantinya juga berdampak pada penerimaan negara," kata Andreas dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Andreas mengakui bahwa kenaikan tarif PPN secara bertahap sebenarnya merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan undang-undang. Namun, kenaikan tarif PPN secara bertahap dalam UU HPP tersebut sesungguhnya dilatarbelakangi karena DPR tidak menginginkan adanya kenaikan tarif PPN secara sekaligus dari 10% ke 12%.

Andreas mengatakan saat ini kondisi perekonomian sudah berbeda sehingga kenaikan tarif perlu dikaji ulang.

"Bu [menteri keuangan] tadi mengatakan downside risk, The Fed juga belum menentukan tingkat bunga. Ini perlu dikaji kembali. Timing-nya pun kalau mau naik, mengapa tidak menunggu The Fed menurunkan tingkat bunga? Ini sebetulnya kita perlu meramu," ujar Andreas.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Merespons masukan parlemen, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah tengah melakukan kajian terkait hal ini. Meski sudah ditetapkan dalam undang-undang, pemerintah tetap akan melakukan kajian atas ketentuan tersebut.

"Kajian akan terus kami jalankan Pak, dan ini kan transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggu lah, kira-kira seperti itu," ujar Suryo.

Untuk diketahui, meski tarif PPN naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

UU PPN mengatur pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, PPN, tarif PPN, UU HPP, DPR, Dirjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi CTAS Langsung Mencakup 21 Probis, DJP Gencarkan Pengujian

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama