Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Kewajiban Bikin Dokumen Transfer Pricing, Ini Kata DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Kewajiban Bikin Dokumen Transfer Pricing, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).

Mengutip ketentuan PMK 213/2016, dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Jika wajib pajak ada melakukan transaksi afiliasi pada tahun berjalan dan memenuhi salah satu syarat pada Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016 maka wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer,” tulis contact center DJP merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016, ada 3 skema transaksi afiliasi yang mengharuskan wajib pajak menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer. Adapun dokumen itu terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Pertama, dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak lebih dari Rp50 miliar.

Kedua, dengan nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Ketiga, dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi bertarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh dalam Pasal 17 UU PPh.

“Batasan nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi … dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 213/2016.

Adapun peredaran bruto yang dimaksud merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya.

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Grup Usaha

Pasal 2 ayat (3) PMK 213/2016 memuat ketentuan yang berlaku untuk wajib pajak yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11 triliun. Wajib pajak ini harus menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.

Jika wajib pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan laporan per negara. Hal ini dilakukan sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:

  • tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
  • tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
  • memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Jika memiliki transaksi afiliasi tetapi tidak diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, wajib pajak tetap diwajibkan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, penentuan harga transfer, TP Doc, PMK 213/2016

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama