Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Laporan Keuangan dan Kewajiban Pajak, UMKM Diimbau Manfaatkan Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Soal Laporan Keuangan dan Kewajiban Pajak, UMKM Diimbau Manfaatkan Ini

Ilustrasi. Pengunjung memilih pakaian muslim dan aksesorisnya saat Indonesia Hijab Fest di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Indonesia Hijab Fest yang berlangsung hingga 10 April mendatang dan melibatkan 80 pelaku UMKM pakaian muslim ini digelar untuk membantu mereka bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan berbagai program yang mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan hingga pemenuhan kewajiban perpajakan.

Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengimbau UMKM untuk memanfaatkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM), aplikasi Lamikro, dan fasilitas PPh final PP 23/2018.

"Antara Lamikro dan SAK EMKM ini untuk laporan perpajakannya semua adalah satu rangkaian bagaimana teman-teman nanti sebagai UMKM tidak terjerat sanksi," ujarnya dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pontas mengatakan dengan menggunakan SAK EMKM dan aplikasi Lamikro maka penghitungan dan pelaporan pajak wajib pajak UMKM akan menjadi makin akurat. Dengan demikian, wajib pajak UMKM terbebas dari risiko terkena sanksi dari DJP.

"Dari sisi waktu dan pelaporan Anda makin akurat. Dengan demikian, berapa rupiah pun yang Anda setorkan ke pajak menjadi bagian Anda sendiri dalam menikmati pembangunan," ujar Pontas.

SAK EMKM merupakan standar yang disusun IAI guna memudahkan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. SAK EMKM dibuat lebih sederhana dibandingkan dengan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Adapun Lamikro merupakan aplikasi pelaporan keuangan yang dibuat Kementerian Koperasi dan UKM sejalan dengan SAK EMKM yang telah disusun IAI.

Sementara skema PPh final UMKM adalah ketentuan pajak yang dirancang untuk memudahkan UMKM. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Tarif PPh final UMKM yang dikenakan sebesar 0,5% terhadap peredaran usaha UMKM dalam 1 tahun pajak. (kaw)

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, fasilitas pajak, PPh final, SAK EMKM, Lamikro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Meriahkan HUT ke-177, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Senin, 03 Juni 2024 | 11:04 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Tertentu di IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama