Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sosialisasi PMK 65/2022, KPP Bahas Soal Pajak Masukan Kendaraan Bekas

A+
A-
0
A+
A-
0
Sosialisasi PMK 65/2022, KPP Bahas Soal Pajak Masukan Kendaraan Bekas

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar mengadakan kelas pajak secara daring pada 28 Juni 2022 yang membahas terkait dengan ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

KPP menyebut kelas pajak daring yang dihadiri 61 wajib pajak badan tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022. Adapun PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pelaksanaan kelas pajak dimulai dari 09.00 WITA hingga 12.00 WITA. Pemateri kelas pajak kali ini diisi empat orang pemateri dari tim penyuluh, yaitu Ni Putu Ariasih, Kadek Surianingsih, Gusti Made Setyawan, dan Ahmad Fuad,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Beberapa hal yang menjadi pokok pengaturan dalam PMK 65/2022 di antaranya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.

Penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Sementara itu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lebih lanjut, nilai besaran tertentu untuk penyerahan kendaraan bekas ditetapkan 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 1,2% dari harga jual yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Kemudian, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP yang PPN terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Madya Denpasar, pmk 65/2022, pajak masukan, kendaraan bermotor bekas, pajak, DJP, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama