Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SP2DK Dikirim, Daftar Prioritas Pengawasan Dievaluasi Tiap 3 Bulan

A+
A-
16
A+
A-
16
SP2DK Dikirim, Daftar Prioritas Pengawasan Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) mempunyai daftar prioritas yang dievaluasi tiap 3 bulan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/10/2022).

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan adanya daftar prioritas pengawasan, fiskus bisa lebih fokus memantau wajib pajak. Prioritas itu disusun berdasarkan pada nilai transaksi, volume perdagangan dan pembelian, serta beberapa aspek lain.

“Sekarang diberikan daftar prioritas pengawasan. Dalam waktu 3 bulan, mereka [fiskus] akan melakukan pengawasan secara fokus dan akan dievaluasi pada 3 bulan berikutnya. Itu terus berlangsung selama 1 tahun,” ujar Nufransa.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Daftar prioritas pengawasan berisi daftar wajib pajak sasaran prioritas pengawasan kepatuhan material (PKM) kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. Penyusunan daftar ini dilakukan dengan penetapan dan pemutakhiran oleh komite kepatuhan di kantor pelayanan pajak (KPP).

Berdasarkan pada informasi Kemenkeu, penetapan DPP dilakukan pada awal tahun berjalan untuk kegiatan pengawasan kuartal I. Pemutakhiran DPP dilakukan di setiap kuartal dengan menambah jumlah wajib pajak beserta masa atau tahun pajak untuk kegiatan pengawasan kuartal II, III, dan IV.

Selain mengenai daftar prioritas pengawasan, ada pula ulasan terkait dengan pemberian insentif perpajakan. Kemudian, masih ada juga bahasan tentang rencana penunjukkan penyedia marketplace dalam e-commerce sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengiriman SP2DK

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan wajib pajak bisa masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan karena diperkirakan tidak atau belum melaporkan harta dan penghasilannya ke dalam SPT Tahunan. Simak ‘Apa Itu Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak?’.

"Mereka [wajib pajak] akan dipanggil, dikirim SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan], ditanyakan apakah ada transaksi ini dan seperti apa pelaksanaannya," ujar Nufransa. Simak pula ‘Pakai Teknologi di Coretax, Ribuan Pegawai Ditjen Pajak Bakal Digeser’. (DDTCNews)

Insentif Perpajakan Dorong Hilirisasi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah memiliki berbagai skema insentif perpajakan untuk mendukung investasi dan mendorong hilirisasi. Pasalnya, hilirisasi diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Kita terus mendorong supaya ada hilirisasi. Insentif ini kita pakai supaya bisa mendorong hilirisasi," katanya. (DDTCNews)

Insentif Tax Holiday

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara berkembang untuk mengevaluasi pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah akan terus mengamati perkembangan pembahasan solusi 2 pilar pajak global. Namun, ia tidak secara spesifik menjelaskan sikap pemerintah terhadap permintaan OECD tersebut.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Kami nanti lihat bagaimana implementasinya. Namun, yang di OECD memang sudah dirumuskan untuk Pilar 1 dan Pilar 2," katanya. (DDTCNews)

Penyedia Platform Marketplace

Penunjukan platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pemungut pajak melalui PMK 58/2022 adalah bentuk uji coba pemerintah sebelum menunjuk penyedia platform e-commerce secara umum untuk memungut pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah memungut pajak secara langsung atas penghasilan yang diterima oleh rekanan pemerintah.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Saat ini DJP akan bekerja sama dengan pihak marketplace. Kita akan menunjuk beberapa marketplace untuk menjadi pemotong pajak yang akan dilakukan oleh pelaku usaha di e-commerce. Ini diujicobakan pada beberapa marketplace pemerintah yang disebut Bela Pengadaan," katanya. (DDTCNews)

Dampak Pajak Minimum Global

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan implementasi pajak minimum global berpotensi membuat fasilitas atau insentif pajak menjadi tidak efektif diberikan.

"Kalau kita tidak memungut pajak [karena adanya insentif], mereka [perusahaan yang menerima insentif] harus membayar di negaranya," katanya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Menurut Yuliot, kebijakan insentif pajak yang tidak berbenturan dengan pajak minimum global masih disiapkan Kementerian Keuangan. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengawasan pajak, Daftar Prioritas Pengawasan, DPP, DJP, SP2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama