Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPPT Disebar Lebih Cepat, Pemda Imbau WP Segera Bayar PBB-P2

A+
A-
1
A+
A-
1
SPPT Disebar Lebih Cepat, Pemda Imbau WP Segera Bayar PBB-P2

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, DIY mulai mendistribusikan 358.611 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo Taufiq Amrullah mengatakan SPPT PBB-P2 didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera membayar sebelum jatuh tempo. Dia pun meminta camat dan lurah untuk mendorong wajib pajak membayar PBB-P2.

"SPPT PBB-P2 yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada seluruh panewu dan selanjutnya akan disampaikan kepada seluruh wajib pajak melalui kelurahan, dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2024," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Taufiq menuturkan nilai ketetapan PBB-P2 pada 2024 mencapai Rp26,89 miliar. Angka tersebut naik 1,09% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sejumlah Rp26,81 miliar. Menurutnya, kenaikan nilai ketetapan PBB-P2 itu disebabkan adanya penambahan 3.890 objek baru PBB-P2.

Dia juga menjelaskan pemkab telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di antaranya memperluas layanan pembayaran PBB-P2 berbasis digital.

Saat ini, kanal pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo telah tersedia melalui mekanisme mobile banking, ATM, autodebet, dan agen Laku Pandai Bank BPD DIY. Lalu, pembayaran juga dapat dilakukan di kantor pos, minimarket, serta e-wallet.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, pemkab juga menerapkan aplikasi SPPT elektronik (e-SPPT) yang dapat diakses melalui laman web esppt.kulonprogokab.go.id.

Aplikasi e-SPPT dapat diakses oleh wajib pajak dan admin kelurahan untuk mencetak SPPT PBB P2 secara mandiri, mengetahui riwayat bayar, melihat riwayat pembayaran PBB-P2 sejak masa pajak 1995, serta memeriksa data tunggakan 5 tahun terakhir.

Kemudian, pemkab juga mengembangkan aplikasi pelaporan pajak elektronik melalui e-SPTPD dan layanan PBB elektronik melalui e-LayananPBB untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan pajak kepada wajib pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut PBB-P2 menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dia pun meminta BKAD terus mendorong penerimaan PBB-P2 melalui kegiatan penggalian potensi.

Dia juga meminta camat dan lurah proaktif memberikan sosialisasi mengenai PBB-P2 kepada wajib pajak. Dia juga mengimbau ASN di Kabupaten Kulon Progo untuk patuh membayar PBB-P2 dan menjadi teladan masyarakat.

"Saya menekankan kepada ASN Kabupaten Kulon Progo untuk dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam ketaatan membayar pajak dengan melakukan pembayaran pada waktu segera setelah SPPT diterima," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kulon progo, SPPT, PBB-P2, pajak bumi dan bangunan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama