Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPPT PBB Sudah Disebar, Pemda Ingatkan Jatuh Tempo Pembayarannya

A+
A-
1
A+
A-
1
SPPT PBB Sudah Disebar, Pemda Ingatkan Jatuh Tempo Pembayarannya

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua, telah mendistribusikan 55.291 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (PBB-P2).

Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan SPPT PBB-P2 yang didistribusikan tersebut senilai Rp59,1 miliar. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera membayar tagihan PBB-P2 tersebut setelah menerima SPPT.

"Kami mengimbau masyarakat yang telah menerima SPPT PBB untuk langsung dibayarkan di bank di mana tempat masyarakat berada dan bisa datang langsung bayar ke kantor Bapenda," katanya, dikutip pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Robby menuturkan SPPT PBB-P2 tersebut didistribusikan ke 24 kelurahan dalam 5 distrik yang ada di Kota Jayapura. Selain itu, Bapenda juga menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Juli 2022.

Dia menjelaskan PBB-P2 memiliki kontribusi penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) Jayapura yang ditargetkan senilai Rp243 miliar pada tahun ini. Dalam 2 bulan pertama 2022 ini, PAD yang terkumpul baru Rp49 miliar atau 20,16% dari target.

Khusus pada PBB, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp6 miliar hingga akhir Februari 2022 atau 23% dari target senilai Rp26 miliar. Untuk mengerek setoran tersebut, Bapenda akan melakukan penagihan piutang pajak dan mendata wajib pajak baru.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Secara umum, ia menilai pengumpulan PAD 2022 masih terhambat pandemi Covid-19. Dari kondisi tersebut, petugas akan terus bekerja keras sehingga target penerimaannya dapat tercapai.

Selain PBB-P2, Robby menyebut sektor yang juga menjadi andalan penerimaan di antaranya pajak restoran. Dia optimistis kegiatan ekonomi masyarakat akan makin pulih sehingga berdampak positif pada pendapatan daerah.

Dia juga berharap masyarakat dapat patuh menjalankan kewajiban pajaknya. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan mendukung terlaksananya berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Melalui pembayaran pajak ini, masyarakat akan mendapatkan feedback-nya berupa pembangunan infrastruktur dan lainnya di Kota Jayapura," ujarnya seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota jayapura, pbb, pbb-p2, pajak bumi dan bangunan, pajak, SPPT, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama