Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Begini Maksudnya

A+
A-
2
A+
A-
2
SPT Tahunan Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Begini Maksudnya

Ilustrasi.

PAGAR ALAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi profesi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Daerah (RSD) Besemah pada 31 Janauri 2024.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Lahat Rointo Marbun mengatakan SPT Tahunan perlu dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas. Dia menambahkan wajib pajak orang pribadi juga harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.

Benar dalam penghitungan dan sesuai keadaan yang sebenarnya. Lengkap memuat seluruh unsur yang harus dilaporkan. Lalu, jelas asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta unsur-unsur lain yang wajib dilaporkan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebelum memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak melakukan pemberian kode EFIN bagi peserta sosialisasi yang belum melakukan aktivasi atau pun bagi yang lupa password akun DJP Online.

Setelah dapat masuk ke laman DJP Online, petugas memberikan asistensi terkait dengan tata cara pengisian SPT Tahunan bagi seluruh peserta kegiatan. Beberapa petugas pajak lainnya mengecek kebenaran isian formulir SPT Tahunan para peserta.

Setelah semua pengisian formulir selesai, petugas juga memastikan seluruh peserta telah mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan pada email mereka masing-masing.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kantor pajak berharap dokter dan tenaga kesehatan, khususnya di RSD Besemah Kota Pagar Alam, dapat memahami tata cara pengisian laporan SPT Tahunan secara daring sesuai dengan prinsip self assessment yang berlaku saat ini.

Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pagar alam, asistensi pajak, spt tahunan, pelaporan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama