Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan Lebih Bayar, WP Boleh Restitusi Dipercepat Tanpa Diperiksa

A+
A-
22
A+
A-
22
SPT Tahunan Lebih Bayar, WP Boleh Restitusi Dipercepat Tanpa Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan berhak untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dalam hal lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp100 juta, PER-5/PJ/2023 memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian…terdapat kelebihan pembayaran pajak, …permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak…akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan SKPPKP," bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf a PER-5/PJ/2023, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pemberitahuan akan diterbitkan kepada wajib pajak orang pribadi paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Sementara itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dari restitusi dipercepat akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu. DJP hanya akan melakukan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat yang disampaikan.

Merujuk pada SE-10/PJ/2023, penelitian yang dimaksud antara lain penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong yang dikreditkan wajib pajak, serta validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Perlu diperhatikan, wajib pajak orang pribadi perlu menyampaikan permohonan melalui SPT Tahunan guna mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dalam hal penerima restitusi dipercepat diperiksa dan dijatuhi sanksi, wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17D ayat (2) UU KUP.

Wajib pajak orang pribadi mendapatkan fasilitas pengurangan sanksi administratif berupa bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-5/pj/2023, wajib pajak orang pribadi, lebih bayar, pajak, nasional, restitusi, percepatan restitusi, pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya