Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ingatkan Lagi Soal Kolaborasi DJP dengan DJBC dan DJA

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Ingatkan Lagi Soal Kolaborasi DJP dengan DJBC dan DJA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (atas) dalam upacara peringatan Hari Pajak 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Pajak (DJP) terus meningkatkan kolaborasi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran.

Sri Mulyani mengatakan DJP membutuhkan kolaborasi dengan unit lain di Kementerian Keuangan yang sama-sama menjalankan fungsi penerimaan. Menurutnya, kolaborasi juga akan membuat upaya pengumpulan penerimaan pada ketiga unit lebih optimal.

“Sisi penerimaan membutuhkan sinergi antara pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak maka tidak ada tempat bagi arogansi dan kesombongan instansi antarunit," katanya dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan sisi penerimaan memiliki peranan besar dalam pengelolaan APBN, terutama di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, sisi penerimaan tersebut akan sangat menentukan belanja dan pembiayaan serta berfungsi sebagai insentif untuk percepatan pemulihan ekonomi.

Dia menyebut semua unit di Kemenkeu memiliki tugas menjaga tulang punggung negara. Oleh karena itu, bersinergi dan berkolaborasi anatrunit juga dibutuhkan agar semua tugas berjalan optimal.

Menurutnya, berbagai evaluasi sinergi yang dilakukan Kemenkeu menunjukkan hal yang lebih baik jika sebuah pekerjaan dilakukan secara kerja sama atau kolaborasi.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sri Mulyani kemudian meminta pegawai pajak menjaga militansi dengan tetap melakukan kolaborasi dalam bekerja. Dia beralasan militansi bekerja penting untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

Namun, di sisi lain, kolaborasi dan sinergi juga penting untuk melihat kesempatan yang bisa dilakukan memperbaiki Indonesia.

"Sehingga bisa melihat risiko dengan jernih untuk menghindarkan Indonesia dari malapetaka, dan membangun terus institusi kita karena itu identik dengan membangun Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Sejak beberapa tahun lalu, DJP, DJBC, dan DJA telah bersinergi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. Program sinergi tersebut memiliki sejumlah program, di antaranya joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, serta secondment. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, Hari Pajak 14 Juli, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama