Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Janji Kooperatif untuk Lanjutkan 'Bersih-Bersih' Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Janji Kooperatif untuk Lanjutkan 'Bersih-Bersih' Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

SURAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji untuk kooperatif dengan pihak-pihak lain dalam upaya menegakkan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Sri Mulyani mengungkapkan, total ada 196 laporan temuan PPATK yang telah disampaikan kepada Kemenkeu sepanjang 2009 hingga 2022. Sebagian besar di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Kita juga sampaikan di situ ada yang dilakukan eksaminasi, ada yang memang kalau kasusnya memang terbukti maka dilakukan hukuman disiplin. Ada yang sudah dicopot atau dikeluarkan. Itu semuanya ada statusnya," kata Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi saat berkunjung ke KPP Pratama Surakarta, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dari ratusan laporan yang disampaikan PPATK, imbuh Sri Mulyani, masih ada 70 laporan yang memerlukan keterangan dan klarifikasi tambahan dari Kemenkeu. Kendati begitu, Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui detail nilai transaksi mencurigakan yang tertuang dalam laporan PPATK tersebut.

Pernyataan Sri Mulyani di atas merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun rupiah yang melibatkan oknum di internal Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengaku tidak menemukan nominal angka yang disampaikan oleh Mahfud MD seperti yang dikutip media nasional akhir-akhir ini. Namun demikian, menkeu mengaku siap bekerja sama dengan Kemenko Polhukam untuk mengusut tuntas adanya dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak di internal Kemenkeu.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

"Saya janji nanti akan ketemu sama Pak Mahfud sama Pak Ivan (Yustiavandana, Kepala PPATK) untuk bisa meng-clear-kan sebetulnya ini masalahnya apa, di mana, siapa, dan saya berjanji akan sama Pak Mahfud, ayo Pak aku dibantuin. Kita mau bersihin [Kemenkeu], kita bersihin," kata Sri Mulyani.

Belakangan ini Sri Mulyani memang tengah gencar berupaya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada instansi Kementerian Keuangan.

Kemenkeu, ujar Sri Mulyani, telah menerima masukan untuk melakukan perbaikan dari aspek nilai, filosofi, sampai dengan ketentuan spesifik mengenai perbaikan aturan yang memberikan kewenangan diskresi sehingga tidak disalahgunakan menjadi korupsi.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Perbaikan, ujarnya, juga perlu difokuskan pada penanganan potensi suap, penguatan pengawasan pegawai, serta deteksi dini risiko dan fraud. Dalam hal ini, langkah yang harus dilakukan yakni menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, Sri Mulyani, DJP, pegawai pajak, kasus viral, pegawai DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra