Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Janji Terima Koreksi Publik, WP Diminta Tetap Patuh Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Janji Terima Koreksi Publik, WP Diminta Tetap Patuh Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers secara daring tentang penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pesan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di tengah mencuatnya kasus penganiayaan dan gaya hidup hedonistik yang ditunjukkan oleh anak dari pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Menkeu menegaskan pajak milik masyarakat. Kewajiban untuk menunaikannya telah diatur lewat undang-undang dan hasil yang dikumpulkan akan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang mungkin kecewa dan memiliki kemarahan terhadap tingkah laku putra seorang jajaran Kemenkeu tidak memengaruhi komitmen kita bersama untuk membangun Indonesia," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Pendapatan negara dalam bentuk pajak memang dialokasikan pemerintah untuk menjalankan program-program yang manfaatnya dirasakan publik. Pada tahun ini misalnya, pemerintah telah menganggarkan belanja pendidikan senilai Rp608,3 triliun, belanja kesehatan senilai Rp169 triliun, dan perlindungan sosial senilai Rp479 triliun.

"Terima kasih atas kepatuhan Anda [wajib pajak] dalam membayar pajak, itu adalah sebuah kepatuhan untuk menjaga Indonesia bersama," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku dapat memahami persepsi masyarakat yang timbul akibat gaya hidup hedonistik oleh salah satu pegawai Kemenkeu.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Perkembangan ini akan direspons lewat tindakan korektif guna memperbaiki kondisi faktual sekaligus persepsi masyarakat atas Kemenkeu selaku bendahara negara dan DJP selaku otoritas pajak.

"Kami akan terus terbuka, membuka diri, transparan, dan akan terus menerima koreksi dari seluruh lapisan masyarakat karena ini adalah institusi publik, institusi kita semua," ujar Sri Mulyani.

Terkait dengan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani menyebut pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II tersebut telah dicopot dari jabatannya. Saat ini, pejabat bersangkutan juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

"Pemeriksaan akan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang bisa ditetapkan," kata Sri Mulyani. (sap)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, Sri Mulyani, DJP, pegawai pajak, kasus viral

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan