Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis Aturan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Rilis Aturan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

Tampilan depan PMK 222/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 222/2021 yang mengatur tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani, dalam pertimbangan PMK, menjelaskan pengaturan itu diperlukan untuk memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Hal itu juga sejalan dengan UU 17/2003 yang memberikan kuasa kepada menteri keuangan untuk melakukan pengelolaan fiskal dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

"Untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip Selasa (11/1/2022).

Pasal 2 PMK 222/2021 menyebut manajemen risiko pengelolaan keuangan negara bertujuan menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur APBN, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan optimalisasi pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja.

Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat di antaranya untuk mendukung tercapainya sasaran; mengurangi kejutan (surprises); meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang; serta meningkatkan kepatuhan pada peraturan.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Manfaat lainnya yakni meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan; memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi; serta mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan.

Kemudian, Pasal 4 beleid tersebut menyebut 8 prinsip penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, adaptif, inklusif, dinamis, berdasarkan informasi terbaik yang tersedia, memperhatikan sumber daya manusia dan budaya, dan perbaikan berkesinambungan.

Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara dilaksanakan oleh unit internal Kemenkeu, yang harus dilakukan penyesuaian berdasarkan PMK 222/2021 paling lama 3 bulan terhitung sejak PMK tersebut berlaku.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [31 Desember 2021]," bunyi Pasal 18 beleid tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengelolaan keuangan negara, manajamen risiko, kinerja fiskal, PMK 222/2021, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama