Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut 1.895 WP OP Sudah Nikmati Restitusi Dipercepat

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Sebut 1.895 WP OP Sudah Nikmati Restitusi Dipercepat

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 1.895 wajib pajak orang pribadi, hingga 14 Juli 2023, yang memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi diberikan berdasarkan PER-5/PJ/2023. Restitusi dipercepat ini dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak, dan pengembangan sebesar Rp7,3 miliar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sri Mulyani mengatakan jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya sampai dengan Rp100 juta tercatat 15.419 orang. Adapun total nilai restitusinya, tercatat mencapai Rp56,32 miliar.

Dia menjelaskan PER-5/PJ/2023 mengatur wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan memperoleh restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan kebijakan ini proses penelitian untuk restitusi hanya memerlukan waktu paling lama 15 hari kerja, lebih cepat ketimbang kondisi sebelumnya yang mencapai 1 tahun.

Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Apabila di kemudian hari wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Sri Mulyani menyebut PER-5/PJ/2023 menjadi bentuk perbaikan pelayanan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak orang pribadi. Dengan kebijakan ini, pelayanan restitusi menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat, dan cepat.

Dia pun menegaskan proses permohonan restitusi dipercepat tidak perlu dilakukan secara tatap muka.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Kita berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Ditjen Pajak kepada wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, SPT Tahunan, PPh, PPN, PER-5/PJ/2023, Ditjen Pajak, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama