Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Senang Mayoritas WP Sampaikan SPT Tahunan Secara Online

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Senang Mayoritas WP Sampaikan SPT Tahunan Secara Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) berbincang dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan usai konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kegembiraannya karena makin banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara online.

Sri Mulyani mengatakan terdapat 12,6 juta wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 30 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, atau tumbuh 4,46% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari angka tersebut, 98% di antaranya menyampaikan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filing maupun e-form.

"Ini artinya mereka melakukan secara digital, tidak harus datang ke kantor pajak," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sri Mulyani mengatakan penyampaian SPT Tahunan secara online lebih cepat, mudah, dan efisien ketimbang melakukannya secara manual. Dengan kemudahan tersebut, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk fisik ke kantor pajak.

Meski demikian, masih ada sekitar 500.000 wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan dari petugas pajak. Oleh karena itu, KPP dan pojok pajak tetap buka untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya meski batas penyampaiannya jatuh pada hari libur.

Melalui Instagram, dia juga membagikan cerita meninjau kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, serta pojok pajak di Summarecon Mall Bekasi. Menurutnya, Ditjen Pajak telah memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak di hari-hari terakhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan baik, serta relawan pajak yang turut membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP.

Sri Mulyani menyebut kewajiban membayar pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang. Kewajiban membayar pajak juga hanya berlaku bagi warga negara yang mampu.

"Bagi Anda yang tidak mampu, tentu tidak membayar pajak. Ini adalah wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui instrumen pajak," ujarnya.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-filing, e-form, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan