Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tambah Daftar Barang Kiriman yang Kena Bea Masuk dan PDRI

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Tambah Daftar Barang Kiriman yang Kena Bea Masuk dan PDRI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menambah daftar barang yang dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan tarif umum jika diimpor melalui mekanisme impor barang kiriman.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023, terdapat 9 jenis barang kiriman yang dikenai bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum.

"Barang kiriman dengan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan PDRI," bunyi Pasal 29 ayat (5) PMK 96/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Barang kiriman yang dimaksud antara lain kosmetik atau preparat kecantikan yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07; tas, koper, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam pos 42.02; serta buku dan barang lainnya yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04.

Selanjutnya, produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63; alas kaki, sepatu, dan sejenis yang diklasifikasikan dalam bab 64; serta barang dari besi atau baja yang diklasifikasikan dalam bab 73.

Kemudian, sepeda, skuter, dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down yang diklasifikasikan dalam HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99; sepeda tidak bermotor yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan jam tangan yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sebagai perbandingan, pada PMK sebelumnya yakni PMK 199/2019, pemberlakuan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman hanya berlaku atas buku, tas, koper, produk tekstil, garmen, alas kaku, dan sepatu.

Dalam hal barang kiriman yang diimpor tidak tercakup dalam jenis barang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023, barang tersebut akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, PPN sebesar 11%, dan dikecualikan dari pemungutan PPh.

Apabila barang kiriman yang diimpor ternyata memiliki nilai pabean tidak lebih dari FOB US$3 per penerima barang per kiriman maka barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk, dikecualikan PPh, dan dikenai PPN sebesar 11%.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

PMK 96/2023 telah diundangkan pada 18 September 2023 dan berlaku dalam waktu 60 hari setelah tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 96/2023, PMK 199/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 96/2023, barang kiriman, barang impor, bea masuk, pajak dalam rangka impor, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya