Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Teken Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Multilateral

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Teken Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Multilateral

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan menerapkan berbagai langkah melalui keikutseraan dalam MLI. Penandatanganan tersebut diikuti oleh 68 negara dan akan segera disusul oleh 30 negara lainnya.

"Indonesia bisa mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/6).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Menurutnya Indonesia harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia.

Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 Tahun 2017.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sri mengakui para wajib pajak Indonesia yang terutama sekitar 1-5%-nya merupakan orang terkaya maupun berbentuk badan usaha yang akan mudah menghindari kewajibannya untuk membayarkan pajak, karena itu kerja sama internasional dalam bentuk MLI perlu dilakukan.

"Bila Indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yang mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yang baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dan lainnya," pungkasnya.

Selain itu, Sri menegaskan manfaat pajak untuk menjaga keutuhan dan kemerdekaan Indonesia. Sekaligus pajaklah yang bisa menciptakan kemakmuran, keadilan, kemajuan, dan martabat bagi Indonesia. (amu)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, proyek beps, multilateral instrument, oecd

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:40 WIB
PEPRES 63/2024

Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama