Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Suami Meninggal, Istri Bisa Pakai NPWP Suami Sampai Warisan Terbagi

A+
A-
7
A+
A-
7
Suami Meninggal, Istri Bisa Pakai NPWP Suami Sampai Warisan Terbagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki satu NPWP. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, cukup menggunakan NPWP suami. Lantas bagaimana jika suami meninggal dunia?

Pertama, perlu dilihat terlebih dulu ada tidaknya warisan belum terbagi yang ditinggalkan suami. Jika ada warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh suami, istri masih bisa menggunakan NPWP suami hingga warisannya telah terbagi.

"Kecuali jika istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari wajib pajak warisan belum terbagi," tulis Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jika sang istri memilih melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan secara terpisah, istri bisa melakukan permohonan pengaktifan NPWP untuk pelaporan SPT atas penghasilan yang diterimanya. Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Di sisi lain, apabila suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan maka NPWP atas nama suami tersebut bisa langsung diajukan penghapusan. Kemudian, istri perlu mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri.

Perlu dicatat, NPWP milik suami tidak bisa kemudian diubah menjadi NPWP milik istri.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Berkaitan dengan proses penghapusan NPWP milik suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak, jika ada.

Apabila suami juga meninggalkan utang pajak, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan. Lantas siapa yang memiliki kewajiban melunasi tunggakan tersebut?

"Mengenai siapa yang melunasinya, sesuai dengan Pasal 5 PMK 189/2020, adalah penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi tersebut," jelas DJP.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Disebutkan dalam Pasal 6 beleid yang sama, pelaksanaan penagihan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 dilakukan terhadap salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, suami, istri, warisan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama