Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sudah 99% Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, Kewajarannya akan Dianalisis

A+
A-
1
A+
A-
1
Sudah 99% Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, Kewajarannya akan Dianalisis

Wakil Menteri Keuangan dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 99,99% pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sesungguhnya LHKPN harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2023. Namun, Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pegawainya untuk menyampaikan LHKPN paling lambat pada 28 Februari 2023.

"Satu bulan lebih awal dari deadline yang ditetapkan oleh KPK. Ini kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir yang dimaksudkan untuk disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di Maret," ujar Suahasil, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Bila pegawai tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN karena bukan merupakan penyelenggara negara, pegawai Kemenkeu diwajibkan melaporkan harta kekayaan lewat sistem internal bernama Alpha.

Pelaporan harta kekayaan melalui Alpha juga harus dilaksanakan paling lambat pada 28 Februari 2023.

"Bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan menggunakan 3 lines of defense, dipanggil kepala kantornya, diberitahu, disuruh memperbaiki. Kalau tidak, dipanggil oleh unit kepatuhan internal. Kalau tidak, dipanggil Itjen," ujar Suahasil.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Suahasil mengatakan Alpha Kemenkeu telah terkoneksi dengan sistem LHKPN milik KPK. Seluruh laporan harta kekayaan yang masuk dalam sistem akan dilakukan analisis formal dan materiel.

"Analisis formal adalah kelengkapan berkas, kepatuhan menyampaikan, dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif," ujar Suahasil.

Analisis atas aspek materiel dilakukan guna menguji kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan seperti profil jabatan, sumber perolehan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan dari PPATK. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, Sri Mulyani, DJP, pegawai pajak, kasus viral, pegawai DJP, LHKPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak