Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Ditetapkan Jadi Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diperbarui?

A+
A-
3
A+
A-
3
Sudah Ditetapkan Jadi Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diperbarui?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018 tidak perlu mengajukan permohonan baru berdasarkan PMK 66/2023.

Bila lokasi usaha sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018, surat tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan.

"Perlakuan natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan ... dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 peraturan menteri ini [PMK 66/2023]," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 66/2023, dikutip Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Dengan demikian, meski daerah tertentu mendapatkan penetapan dari Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan PMK 167/2018, natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan keluarganya di lokasi tersebut dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK 66/2023.

Adapun natura dan kenikmatan yang dimaksud yakni sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga olahraga. Adapun olahraga yang dimaksud adalah selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

"Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk pegawai dan keluarganya ... berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang diselenggarakan oleh: pemberi kerja secara mandiri; dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 66/2023.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan daerah tertentu pada PMK 66/2023 adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak dikembangkan. Namun, keadaan prasarana ekonomi di daerah dimaksud masih kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Guna mengubah potensi ekonomi di daerah dimaksud menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal harus menanggung risiko yang cukup tinggi dengan masa pengembalian yang relatif panjang.

Prasarana ekonomi yang dimaksud pada PMK 66/2023 antara lain listrik, air bersih, rumah yang dapat disewa pegawai, rumah sakit atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga atau hiburan yang bersifat permanen, dan pasar. Adapun prasarana transportasi umum yang dimaksud yakni jalan atau jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Lokasi usaha ditetapkan sebagai daerah tertentu bila 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi ternyata tidak tersedia atau tidak layak. Dari 6 prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak tersebut, harus terdapat 1 prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, pajak natura, daerah tertentu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama