Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Gunakan AI, DJBC Minta Pengguna Jasa Jujur Soal Nilai Pabean

A+
A-
0
A+
A-
0
Sudah Gunakan AI, DJBC Minta Pengguna Jasa Jujur Soal Nilai Pabean

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengimbau para importir untuk bisa memenuhi kewajiban bea masuk berdasarkan PMK 144/2022 secara benar. Sebab, DJBC akan melakukan penelitian dengan memanfaatkan teknologi digital.

"Kami menerapkan teknologi artificial intelligence (AI) di dalam risk assessment nilai pabean secara terotomasi," katanya, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Fadjar menuturkan penggunaan teknologi yang didukung AI bakal membuat proses penelitian dan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai lebih mudah dan cepat. Dengan teknologi ini, barang impor dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Secara umum, PMK 144/2022 memberikan penegasan sekaligus menyempurnakan ketentuan mengenai nilai pabean yang selama ini diatur dalam PMK 62/2018. Perubahan yang terjadi, yaitu pada aspek prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.

Pada prosedur penelitian nilai pabean, terdapat ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang, serta perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean yang menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Kemudian, terdapat perubahan uji kewajaran kini menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, serta penambahan ketentuan penelitian nilai pabean.

Kemudian, dalam PMK 144/2022, juga dilakukan pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

Fadjar meminta para importir terus menambah pengetahuannya mengenai nilai kepabeanan, terutama soal komponen biaya yang dapat mempengaruhi besarnya bea masuk yang dibayar.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dia juga berterima kasih karena importir selama ini telah menyampaikan nilai pabean dengan baik dan jujur, serta berharap kepatuhan itu terus ditingkatkan.

"Kunci yang ada terkait dengan nilai pabean adalah kejujuran dari Ibu dan Bapak kalian sebagai importir," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 144/2022, artificial intelligence, importir, bea masuk, nilai pabean, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra