Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Suryo: Kerja Sama DJP-Pemda Diperlukan untuk Tingkatkan Rasio Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Suryo: Kerja Sama DJP-Pemda Diperlukan untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu sama-sama berupaya meningkatkan rasio pajak guna mendukung upaya Indonesia menjadi negara maju.

Suryo menceritakan kebanyakan negara peers memiliki rasio pajak pusat dan daerah sebesar 16%. Namun, rasio pajak Indonesia tercatat masih berada di bawah 12%. Akibat pandemi Covid-19, rasio pajak Indonesia tertekan ke level 10%.

Berkaca pada fakta tersebut, Suryo mengatakan sesungguhnya terdapat ruang bagi DJP dan pemda untuk meningkatkan penerimaan pajak. "Masih banyak ceruk penerimaan negara yang bisa kita kumpulkan baik pajak pusat maupun pajak daerah," ujar Suryo dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah DJP-DJPK-Pemda, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Suryo, DJP bersama pemda perlu bekerja sama lewat pertukaran data dan pengawasan bersama. Hal ini dapat dilakukan mengingat DJP dan pemda mengawasi subjek pajak yang sama meski jenis pajak yang dipungut berbeda.

Contoh, pelaku usaha hotel adalah subjek pajak bagi DJP dan juga subjek pajak bagi pemda. Bila data dari DJP dan pemda menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, kedua pihak bisa melakukan penagihan bersama.

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh DJP dan pemda pada tahun-tahun sebelumnya, Suryo mengatakan DJP telah bekerja sama secara intens untuk melakukan penggalian potensi bersama 207 pemda.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lebih lanjut, Suryo mengatakan DJP juga telah melaksanakan pengawasan bersama dengan pemda atas 8.277 wajib pajak, utamanya wajib pajak hotel dan restoran.

Untuk diketahui, DJP dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan 113 pemda pada hari ini.

Dengan penandatanganan pada hari ini, jumlah pemda yang menjalin kerja sama optimalisasi pajak dengan pemerintah pusat bertambah dari 254 pemda menjadi sebanyak 367 pemda. Dengan demikian, hanya tersisa 179 pemda yang belum memiliki kerja sama dengan DJP dan DJPK. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, pemda, rasio pajak, optimalisasi pajak, penerimaan negara, kerjasama strategis, pajak daerah, pajak pusat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama