Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Sasaran Penggalian Potensi, DJP Soroti 7 Modus Ketidakpatuhan

A+
A-
21
A+
A-
21
Susun Sasaran Penggalian Potensi, DJP Soroti 7 Modus Ketidakpatuhan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Modus ketidakpatuhan wajib pajak turut menjadi variabel yang digunakan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Identifikasi modus ketidakpatuhan diperlukan untuk membantu pemeriksa pajak dalam menentukan cakupan pemeriksaan, menentukan kedalaman pemeriksaan, dan memudahkan pemeriksa dalam membuat audit plan dan audit program.

"DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Modus ketidakpatuhan yang dimaksud antara lain, pertama, tidak melaporkan omzet yang sebenarnya dengan berbagai cara.

Sejumlah modus yang dimaksud anatara lain melaporkan penghasilan sebagai utang, menurunkan harga jual dari yang sebenarnya, tidak melaporkan kuantitas penjualan yang sebenarnya, melakukan penjualan off-balance sheet, dan tidak melaporkan pembelian sehingga HPP dan omzet menjadi lebih rendah dari aslinya.

Kedua, modus ketidakpatuhan yang menjadi variabel penyusunan DSP3 adalah pembebanan biaya dengan cara yang tidak seharusnya.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Modusnya antara lain, membuat bukti potong tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, pembebanan jasa antarperusahaan afiliasi, pencadangan tidak sesuai ketentuan perpajakan, pembebanan tidak sesuai dengan ketentuan 3M, dan pengkreditan pajak masukan atau biaya yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Ketiga, wajib pajak tidak mematuhi ketentuan PPN dengan cara melaporkan penjualan sebagai ekspor, menggunakan data faktur pajak dengan pembeli tidak ber-NPWP, atau melakukan transaksi yang tidak sebenarnya dan tidak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan.

Keempat, wajib pajak melakukan aggressive tax planning yang diindikasikan dengan debt to equity ratio (DER) di atas 4 banding 1, memiliki controlled foreign company (CFC), atau terindikasi memiliki risiko transfer pricing.

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Risiko transfer pricing yang dimaksud antara lain wajib pajak memiliki transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif pajak efektif lebih rendah, melakukan reinvoicing, memiliki nilai transaksi afiliasi yang signifikan, performa keuangan berbeda dengan performa keuangan industri, atau merugi selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun.

Kelima, wajib pajak bakal dipertimbangkan untuk masuk dalam DSP3 jika terindikasi melakukan treaty abuse dengan cara melakukan transaksi yang tidak memiliki substansi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat P3B.

Keenam, wajib pajak tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Ketujuh, wajib pajak tidak melaporkan nilai perolehan atau nilai penjualan yang sebenarnya ketika melakukan tukar-menukar harta. (sap)

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, DSP3, penggalian potensi, SE-15/PJ/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?