Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
PMK 22/2020

 
Kamis, 14 Mei 2020 | 12:43 WIB
ADVANCE PRICING AGREEMENT
Implementasi APA di Indonesia dinilai memasuki babak baru setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020.
Jum'at, 08 Mei 2020 | 16:27 WIB
TRANSFER PRICING
DJP mengatakan wajib pajak harus melaporkan secara detail semua transaksi yang berkaitan dengan entitas bisnis dengan hubungan istimewa.
Senin, 30 Maret 2020 | 18:11 WIB
PMK 22/2020
Berlaku untuk transaksi jasa, biaya pinjaman, penggunaan harta tidak berwujud, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.
Senin, 30 Maret 2020 | 16:10 WIB
PMK 22/2020
Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah metode penentuan harga transfer yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP).
Senin, 30 Maret 2020 | 11:23 WIB
PMK 22/2020
Ada sejumlah kriteria yang bisa menjadi pilihan sebuah transaksi independen dianggap sudah sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Senin, 30 Maret 2020 | 09:54 WIB
PMK 22/2020
Berdasarkan PMK 22/2020, kondisi transaksi mencakup 5 karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan harga transfer (transfer pricing) wajar.
Senin, 30 Maret 2020 | 09:16 WIB
PMK 22/2020
Sesuai PMK 22/2020, tahapan penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP) terbagi menjadi 6 langkah.
Jum'at, 27 Maret 2020 | 17:04 WIB
PMK 22/2020
Transfer pricing dikatakan memenuhi ALP jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.
Jum'at, 27 Maret 2020 | 16:58 WIB
PMK 22/2020
Dalam proses penentuan harga transfer, wajib pajak harus melaporkan secara detail semua transaksi yang berkaitan dengan entitas bisnis dengan hubungan istimewa.
Jum'at, 27 Maret 2020 | 15:02 WIB
PMK 22/2020
Hubungan istimewa yang dimaksud dalam PMK 22/2020 merupakan hubungan istimewa seperti yang diatur dalam UU PPh dan UU PPN.