Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

IAI Gelar Diskusi Penerapan APA dalam Sengketa Transfer Pricing

A+
A-
13
A+
A-
13
IAI Gelar Diskusi Penerapan APA dalam Sengketa Transfer Pricing

Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol memberikan pidato pembuka. 

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Regular Tax Discussion Online dengan topik ‘Advance Pricing Agreement (APA): Upaya Meminimalkan Sengketa Perpajakan Terkait Isu Transfer Pricing’ pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Acara yang berlangsung melalui Ms. Teams ini menghadirkan Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol sebagai pembicara pembuka.

Menurut John, implementasi APA di Indonesia memasuki babak baru setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga transfer (APA).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

"PMK 22/2020 untuk memenuhi standar internasional dan juga untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak serta biaya administrasi DJP," katanya Kamis (14/5/2020).

Sesi diskusi virtual dimoderatori oleh Jul Seventa Tarigan. Adapun narasumber dalam acara ini adalah Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti.

Pada kesempatan pertama, Dwi Astuti mengatakan fasilitas APA yang tercantum dalam PMK 22/2020 merupakan keistimewaan bagi wajib pajak. Dia mengharapkan APA dapat dimanfaatan untuk memenuhi kebutuhan perpajakan lintas yurisdiksi.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Instrumen APA, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen antara otoritas dengan wajib pajak untuk saling transparan dalam urusan perpajakan khususnya untuk transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

"Ke depan, APA bisa menjadi alat yang mumpuni untuk cooperative compliance," paparnya.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengulas topik APA yang dikaitkan dengan kondisi adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi saat ini akan sangat memengaruhi tingkat profitabilitas pelaku usaha dan berpotensi meleset dari kesepakatan terkait jumlah pembayaran dalam APA yang sudah dicapai.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

“Kondisi pandemi saat ini bisa berdampak kepada penurunan profit hingga kerugian pelaku usaha. Jadi, kondisi extra ordinary ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan DJP,” ungkap Danny. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, APA, hubungan istimewa, ALP, PMK 22/2020, IAI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Hari Raya Iduladha, Bapanas Jamin Harga Pangan Stabil

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak