Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Simak, Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (ALP)

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak, Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (ALP)

Ilustrasi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP) juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Lantas, bagaimana tahapan penerapan ALP ini?

Seperti diberitakan sebelumnya, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya serta pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga: WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

“Dan sesuai dengan tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” demikian penggalan bunyi pasal 9 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun tahapan penerapan ALP terbagi menjadi 6 langkah. Pertama, mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi. Kedua, melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

Ketiga, mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan para pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Keempat, melakukan analisis kesebandingan.

Baca Juga: Pepet Kapal di Perairan Batam, DJBC Amankan Kain dan Sepatu Selundupan

Kelima, menentukan metode penentuan harga transfer. Keenam, menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Simak artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

“Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha … harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,” demikian penggalan bunyi pasal 11 ayat (1).

Jika terdapat dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer – sehingga penerapan ALP secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat –, penerapan ALP dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut.

Baca Juga: KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Seperti diketahui, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha – yang digunakan untuk pengujian material atas permohonan Advance Pricing Agreement (APA) – diterapkan untuk menentukan harga transfer (transfer pricing) wajar. Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 22/2020, Advance Pricing Agreement, Arm’s Length Principle, ALP, prinsip kewajaran dan kelaziman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Selasa, 31 Maret 2020 | 00:36 WIB
Terimakasih DDTC informasinya mudah dipahami dan sangat bermanfaat. Sangat membantu saya untuk belajar tentang ALP 🙂 🙏
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Januari 2024 | 20:38 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban Soal TP Doc Mulai Tahun Pajak 2024 Berdasarkan PMK Ini

Senin, 15 Januari 2024 | 19:00 WIB
PMK 172/2023

Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Senin, 15 Januari 2024 | 18:53 WIB
PMK 172/2023

Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Senin, 15 Januari 2024 | 12:30 WIB
PMK 172/2023

Terapkan ALP, Begini Ketentuan Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Jasa

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan