Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

A+
A-
4
A+
A-
4
Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 ikut mengatur data pembanding tahun jamak (multiple year) dapat digunakan untuk membentuk nilai indikator harga transaksi independen. Hal tersebut berlaku sepanjang penggunaan data multiple year bisa meningkatkan kesebandingan.

Bila tidak, nilai indikator harga transaksi independen dibentuk cukup berdasarkan pada data pembanding tahun tunggal (single year).

"Data pembanding tahun tunggal (single year) atau tahun jamak (multiple year) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat penentuan harga transfer dan/atau terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," bunyi Pasal 12 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Suatu harga transfer memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) bila nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Nilai indikator harga transaksi independen sendiri dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Titik kewajaran adalah titik indikator harga yang terbentuk dari 1 atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Adapun rentang kewajaran adalah rentang indikator harga yang terbentuk dari 2 atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Rentang kewajaran dapat berupa 2 nilai yakni, pertama, nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) bila terbentuk dari 2 pembanding. Kedua, nilai kuartil satu hingga nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari 3 atau lebih pembanding.

Bila harga transfer tidak memenuhi ALP, penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran. Titik median digunakan hanya bila titik yang paling tepat tidak dapat ditentukan. (sap)

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, harga transfer, kesebandingan, single year, multiple year, ALP, PKKU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP