Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Kondisi transaksi menjadi salah satu variabel yang dibandingkan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Apa saja yang masuk dalam cakupan kondisi transaksi tersebut?

Dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

“Kondisi transaksi … merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan harga transfer wajar,” demikian bunyi penggalan pasal 10 ayat (1) beleid tersebut. Baca pula artikel 'Simak, Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (ALP)'.

Baca Juga: WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Karakteristik ekonomi yang relavan itu seperti pertama, ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis. Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya.

Kedua, fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi. Fungsi yang dimaksud adalah aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Adapun aset yang dimaksud adalah aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset nonkeuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.

Baca Juga: Pepet Kapal di Perairan Batam, DJBC Amankan Kain dan Sepatu Selundupan

Sementara itu, risiko yang dimaksud dalam beleid ini merupakan dampak dari ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.

Ketiga, karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan. Karakteristik produk ini adalah karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

Keempat, keadaan ekonomi. Keadaan ekonomi, seperti yang dinyatakan dalam pasal 10 ayat (7) beleid tersebut, merupakan karakteristik ekonomi dari tempat usaha dan pasar dari para pihak yang bertransaksi.

Baca Juga: KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Kelima, strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi. Adapun strategi bisnis di sini merupakan strategi yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya di pasar terbuka. Simak pula artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 22/2020, Advance Pricing Agreement, Arm’s Length Principle, ALP, prinsip kewajaran dan kelaziman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Januari 2024 | 20:38 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban Soal TP Doc Mulai Tahun Pajak 2024 Berdasarkan PMK Ini

Senin, 15 Januari 2024 | 19:00 WIB
PMK 172/2023

Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Senin, 15 Januari 2024 | 18:53 WIB
PMK 172/2023

Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Senin, 15 Januari 2024 | 12:30 WIB
PMK 172/2023

Terapkan ALP, Begini Ketentuan Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Jasa

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP