Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020

A+
A-
2
A+
A-
2
Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Transaksi independen yang dipakai dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP) harus sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Lantas, bagaimana menentukan transaksi independen sudah sebanding?

Dalam pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan setidaknya ada satu dari tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan transaksi independen itu sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji.

Pertama, kondisi transaksi independen sama atau serupa dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji. Kedua, kondisi transaksi Independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji.

Baca Juga: WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

“Tetapi perbedaan kondisi tersebut [kriteria kedua] tidak mempengaruhi penentuan harga,” demikian bunyi penggalan pasal 12 ayat (1) b beleid tersebut.

Ketiga, kondisi transaksi independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga. Namun, penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap transaksi independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.

Untuk menentukan kesebandingan, ada analisis yang dilakukan atas kondisi transaksi. Simak artikel ‘Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020’.

Baca Juga: Pepet Kapal di Perairan Batam, DJBC Amankan Kain dan Sepatu Selundupan

Analisis kesebandingan dilakukan melalui 6 tahapan. Pertama, memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji (berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dari/atau keuangan) serta menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi.

Kedua, mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding yang andal. Ketiga, menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan metode penentuan harga transfer.

“Pihak yang diuji … merupakan pihak dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana,” demikian ketentuan dalam pasal 12 ayat (4).

Baca Juga: KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Keempat, mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan calon pembanding. Kelima, melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi. Keenam, menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih.

Adapun pembanding yang dimaksud dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal. Pembanding internal merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan wajib pajak atau dengan pihak aflliasi yang merupakan lawan transaksi. Sementara, pembanding eksternal merupakan transaksi antar pihak yang independen selain pembanding internal.

“Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding,” demikian bunyi pasal 12 ayat (8).

Baca Juga: Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

Sementara itu, jika tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan metode penentuan harga transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 22/2020, Advance Pricing Agreement, Arm’s Length Principle, ALP, prinsip kewajaran dan kelaziman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Januari 2024 | 20:38 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban Soal TP Doc Mulai Tahun Pajak 2024 Berdasarkan PMK Ini

Senin, 15 Januari 2024 | 19:00 WIB
PMK 172/2023

Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Senin, 15 Januari 2024 | 18:53 WIB
PMK 172/2023

Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Senin, 15 Januari 2024 | 12:30 WIB
PMK 172/2023

Terapkan ALP, Begini Ketentuan Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Jasa

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP