Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, Simak di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan metode penentuan harga transfer (transfer pricing) menjadi salah satu dari enam tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Apa saja metode yang bisa dipilih?

Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah metode penentuan harga transfer dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

“Metode … dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode,” demikian bunyi penggalan pasal 13 ayat (2) beleid yang mulai berlaku pada 18 Maret dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 tersebut.

Baca Juga: WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Metode penentuan harga transfer yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dapat berupa, pertama, metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method/CUP).

Kedua, metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM). Ketiga, metode biaya-plus (cost plus method/CPM). Keempat, metode lainnya.

Adapun metode lainnya tersebut dapat berupa metode pembagian laba (profit split method/PSM), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM), dan metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method/CUT).

Baca Juga: Pepet Kapal di Perairan Batam, DJBC Amankan Kain dan Sepatu Selundupan

Selain itu, masih dalam bagian metode lainnya, ada metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), dan metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Jika metode CUP dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, sesuai PMK ini, metode CUP lebih diutamakan dari pada metode yang lain.

Sementara, jika metode RPM, CPM, PSM, dan TNMM dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, metode RPM dan CPM lebih diutamakan dari pada metode PSM, dan TNMM.

Baca Juga: KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Anda juga bisa menyimak ulasan metode penentuan harga transfer ini dalam e-book Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional’ terbitan DDTC. Anda bisa mengunduhnya di sini.

Adapun ketepatan dan keandalan metode dinilai dari lima hal, pertama, kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi.

Kedua, kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan. Ketiga, ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding yang andal. Keempat, tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding.

Baca Juga: Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

Kelima, keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding. Simak pula artikel ‘Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 22/2020, Advance Pricing Agreement, Arm’s Length Principle, ALP, prinsip kewajaran dan kelaziman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Januari 2024 | 20:38 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban Soal TP Doc Mulai Tahun Pajak 2024 Berdasarkan PMK Ini

Senin, 15 Januari 2024 | 19:00 WIB
PMK 172/2023

Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Senin, 15 Januari 2024 | 18:53 WIB
PMK 172/2023

Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Senin, 15 Januari 2024 | 12:30 WIB
PMK 172/2023

Terapkan ALP, Begini Ketentuan Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Jasa

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP