Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan APA Lebih Mudah? Cari Tahu di Webinar DDTC Academy

A+
A-
11
A+
A-
11
Pengajuan APA Lebih Mudah? Cari Tahu di Webinar DDTC Academy

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Dengan beleid yang mencabut aturan Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat dilakukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement).

Adapun kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, DJP menilai permohonan APA menjadi lebih mudah. Simak artikel ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP’.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Tidak hanya permohonan APA, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) juga diatur di dalam beleid tersebut. Apalagi, penjelasan rinci atas penerapan prinsip PKKU atau arm's length principle (ALP) menjadi salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.

Beleid ini juga memberikan definisi yang lebih detail mengenai hubungan istimewa, yang memengaruhi penentuan harga transfer (transfer pricing). Simak selengkapnya di artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, wajib pajak sudah pasti harus melakukan penyesuaian. Apalagi, otoritas sebelumnya mengatakan wajib pajak harus melaporkan secara detail semua transaksi yang berkaitan dengan entitas bisnis dengan hubungan istimewa.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

"APA memberikan manfaat bagi otoritas karena mendorong transparansi wajib pajak dalam melaporkan transaksi hubungan istimewa (related party transaction),” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak’.

Untuk mendalami regulasi tersebut dan implikasinya terhadap wajib pajak, DDTC Academy menggelar Transfer Pricing Webinar Program 2020 dengan topikLatest Developments in Transfer Pricing: PMK 22/2020’. Webinar akan diadakan pada Selasa, 19 Mei 2020 pukul 10.00-12.00 WIB.

Dengan mengikuti webinar ini, partisipan dapat memahami permohonan APA melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement). Partisipan juga akan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait kelengkapan dokumen dan pengujian material atas permohonan APA.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Selain itu, partisipan juga akan mempunyai pemahaman yang lebih baik tentang konsep hubungan istimewa yang wajib melakukan transaksi secara wajar dan lazim. Terkait hal ini, partisipan akan memiliki gambaran umum untuk menentukan harga wajar transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan menerapkan PKKU.

Program ini akan dibawakan langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Senior Manager of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung, Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan, dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Yurike Yuki.

Sebagai informasi, saat ini, DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Program ini cocok untuk CFO, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak, dan kuasa hukum.

Untuk mengikuti webinar ini, partisipan harus membayar investment fee senilai Rp350.000 (sudah termasuk PPN). Partisipan juga akan mendapatkan sertifikat elektronik (e-certificate) & softcopy materi webinar. Registrasi dapat dilakukan di https://bit.ly/DDTCWebinarTP.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Eny Marliana ([email protected]/+62815-8980-228) atau Hotline Academy (+62812-8393-5151). (kaw)

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, APA, hubungan istimewa, ALP, PMK 22/2020, DDTC Academy, webinar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Jum'at, 14 Juni 2024 | 08:15 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak