Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
program pengungkapan sukarela

 
Kamis, 07 September 2023 | 10:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Peserta PPS yang berencana menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri harus merealisasikan komitmennya tersebut paling lambat akhir bulan ini.
Minggu, 03 September 2023 | 13:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak merealisasikan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen bakal dikenakan pajak tambahan.
Sabtu, 02 September 2023 | 15:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Batas waktu realisasi komitmen investasi adalah 30 September 2023.
Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Surat berharga syariah negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela ini menjadi yang terakhir diterbitkan pemerintah.
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
SBN khusus untuk penempatan harta PPS ini ditawarkan sejak tahun lalu hingga September 2023.
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Penempatan harta PPS di SBN tersebut berpotensi bertambah karena batas akhir pemenuhan komitmen investasi ini jatuh pada September.
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Bukti Pbk tersebut dapat digunakan sepanjang nilainya paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar.
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Pemerintah menawarkan SBSN seri PBS035 bertenor 19 tahun (hingga 15 Maret 2042) dengan jenis kupon fixed rate dan yield berkisar 6,51 - 6,67 persen.
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:05 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Senin, 14 Agustus 2023 | 10:07 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Simak penjelasan Ditjen Pajak (DJP) berikut ini.