Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

44,7% Harta Peserta PPS yang Komitmen Diinvestasikan Ditaruh di SBN

A+
A-
1
A+
A-
1
44,7% Harta Peserta PPS yang Komitmen Diinvestasikan Ditaruh di SBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana senilai Rp8,09 triliun dan US$124 juta (sekitar Rp1,89 triliun) dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menyatakan angka itu didapat hingga 24 Agustus 2023.

Dana tersebut setara 44,7% dari total harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp22,34 triliun. Nilai penempatan harta PPS di SBN tersebut berpotensi bertambah karena batas akhir pemenuhan komitmen investasi ini jatuh pada bulan depan.

"Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerbitan [SBN] dalam rangka PPS antara lain dengan melakukan penyampaian informasi kembali kepada wajib pajak peserta PPS yang belum memenuhi komitmennya," katanya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Suminto mengatakan PPS telah terselenggara pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada program ini, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih.

Dia menjelaskan peserta PPS tersebut wajib memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi. Dalam hal ini, wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS. SBN khusus PPS tersebut terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) yang berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk rupiah.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Pemerintah baru saja melaksanakan transaksi SBSN khusus PPS pada Agustus 2023. Namun, pemerintah masih menjadwalkan 1 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni SUN pada September 2023.

Suminto pun mengimbau wajib pajak peserta PPS memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera merealisasikan komitmen menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS.

"Batas akhir pemenuhan komitmen investasi ini adalah 30 September 2023," ujarnya.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

PMK 196/2021 telah mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (sap)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PMK 196/2021, investasi, e-reporting, SBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama