Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Waktu, WP Peserta PPS Perlu Segera Realisasikan Investasi

A+
A-
3
A+
A-
3
Masih Ada Waktu, WP Peserta PPS Perlu Segera Realisasikan Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar segera merealisasikan komitmen investasinya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur I Samsul Arifin mengatakan wajib pajak peserta PPS berkewajiban melaksanakan komitmen yang sudah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Apabila berkomitmen menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan, wajib pajak kini hanya memiliki waktu sebulan untuk merealisasikannya.

"Masih ada waktu sampai 30 September tahun 2023. Jangan tidak sesuai dengan komitmen awal," katanya dalam video Cak Pajak episode 22 yang diunggah Kanwil DJP Jawa Timur I, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Samsul mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS tersebut juga harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi.

Wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 telah memerinci berbagai sektor yang dapat dipilih wajib pajak peserta PPS untuk menginvestasikan harta bersihnya. Ada 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Di sisi lain, apabila wajib pajak memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS. Pada September 2023 ini, pemerintah akan menawarkan SBN khusus PPS yang terakhir, yakni SUN yang berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Ini SBN seri khusus karena untuk penempatan dana PPS ini memang dilakukan pengawasan melalui mekanisme khusus," ujarnya.

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, investasi, e-reporting

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Penentuan DPP Jasa Konstruksi Tergantung Kontraknya, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan