Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Tunggakan Pajak Rp 42 Miliar, Rekening Milik 139 WP Diblokir

A+
A-
1
A+
A-
1
Tagih Tunggakan Pajak Rp 42 Miliar, Rekening Milik 139 WP Diblokir

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Sebelas kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 139 wajib pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Idham Budiarso mengatakan sebanyak 139 wajib pajak tersebut memiliki total utang pajak senilai Rp42,96 miliar.

"Ada sekitar 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang didatangi [juru sita pajak negara] untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa penanggung pajak," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebelum melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak, kanwil mengeklaim telah terlebih dahulu mengambil langkah persuasif dan menyampaikan surat teguran guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya sehingga juru sita pajak negara pada KPP di Kanwil DJP Suluttenggomalut menerbitkan surat paksa dan memblokir rekening para penunggak pajak.

Pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Adapun definisi dari pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola salah satunya oleh lembaga jasa keuangan meliputi rekening.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pemblokiran dilakukan dengan tujuan agar tidak terdapat perubahan apapun terhadap rekening dimaksud selain penambahan jumlah atau nilai.

Kegiatan penagihan pajak melalui pemblokiran rekening diharapkan dapat mendukung upaya pencairan utang dan pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil Suluttenggomalut, pemblokiran, penyitaan, rekening, tunggakan pajak, penagihan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama