Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagihan PBB Melonjak Drastis, Pemda Akui Ada Kesalahan Penilaian Objek

A+
A-
1
A+
A-
1
Tagihan PBB Melonjak Drastis, Pemda Akui Ada Kesalahan Penilaian Objek

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews – Pemkab Jombang mengakui adanya kesalahan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang saat melakukan penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Akibat kesalahan tersebut, terdapat beberapa objek PBB-P2 yang ketetapan pajaknya naik sebesar 300% hingga 500%. Kenaikan ketetapan PBB-P2 tersebut sejalan dengan kenaikan NJOP setelah dilakukannya penilaian atas objek PBB-P2.

"Mungkin salah ketik, mungkin salah penentuan, mungkin salah hitung, sehingga nanti kami betulkan. Kami punya waktu 6 bulan hingga Juni," kata Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Oleh karena itu, lanjut Hartono, Bapenda akan seera melakukan perbaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Dia menambahkan perbaikan SPPT itu akan dilakukan setelah melakukan pendataan massal.

"Nanti mulai bulan Mei, itu akan pendataan massal, yang akan dilakukan pihak desa," ujarnya seperti dilansir inilahmojokerto.com.

Hartono menjelaskan lonjakan ketetapan PBB pada tahun ini sepenuhnya kesalahan dari Bapenda dan bukan akibat dari pemberlakukan ketentuan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kenaikan [tarif PBB] itu tidak ada unsur [dari] pusat, tiap kabupaten beda [besaran tarif PBB], tetapi undang-undangnya sama, UU 1/2022," tutur Hartono.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengenakan PBB dengan tarif maksimal 0,5%. Dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Bagian dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan dari objek PBB. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten jombang, pbb-p2, pajak bumi dan bangunan, sppt, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama