Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Aturan Tukin PNS Pemda

A+
A-
9
A+
A-
9
Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Aturan Tukin PNS Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Instansi Daerah pada tahun depan.

Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022, penyusunan RPP ini adalah amanat dari Pasal 143 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyusunan RPP ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Secara umum, RPP ini akan mengatur tentang prinsip dan dasar pemberian tukin daerah, jenis dan kriteria tukin daerah, klasifikasi pemberian tukin daerah, penganggaran tukin daerah, tata cara pembayaran tukin daerah, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.

Merujuk pada Pasal 143 UU HKPD, telah diamanatkan bahwa belanja daerah harus disusun sesuai standar harga dan analisis standar belanja. Standar harga yang dimaksud turut mencakup standar harga belanja operasi dan standar tukin ASN pemda.

"Standar tukin ASN pada pemda ... disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 143 ayat (4) UU HKPD.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Pedoman standar harga dan standar analisis belanja yang dimaksud pada UU HKPD diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PP.

Untuk diketahui, tukin adalah tunjangan yang dibayarkan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai dengan capaian kinerja. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan kinerja, tukin, PNS, ASN, pemda, UU HKPD, Keppres 25/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Blora Atur Tarif Opsen Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Pungut Opsen, Pemkab Pangandaran Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB
KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama